Surakarta, 7 Agustus 2025—Program Studi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNS mengadakan Rapat Evaluasi Kinerja Pembelajaran dan Penetapan Beban Mengajar Dosen untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026. Rapat yang dipimpin oleh Kaprodi HI UNS, Dr. Leni Winarni, S.IP., M.Si., ini dihadiri oleh seluruh dosen dan staf program studi.
Rapat diawali dengan evaluasi kinerja dosen pada semester sebelumnya. Berdasarkan data akademik, laporan monitoring, dan umpan balik mahasiswa, kinerja pengajaran secara umum dinilai baik. Namun, ada beberapa catatan penting yang perlu ditindaklanjuti, yaitu peningkatan kualitas penyampaian materi dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran, perbaikan dalam ketepatan waktu penyampaian nilai, serta peningkatan koordinasi antar dosen pengampu mata kuliah sejenis agar capaian pembelajaran lebih optimal. Selain itu, beberapa mata kuliah juga disepakati untuk diperbarui referensi dan metode pembelajarannya agar relevan dengan perkembangan keilmuan terkini.
Rapat kemudian berfokus pada penetapan beban mengajar dosen untuk semester mendatang. Setiap dosen tetap diwajibkan mengampu minimal 9 SKS per semester, yang bisa berupa kombinasi perkuliahan, praktikum, atau bimbingan tugas akhir. Sesuai dengan tridharma perguruan tinggi, dosen juga diharapkan terus aktif dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di luar jam mengajar.
Untuk memastikan kualitas pembelajaran, disepakati bahwa Program Studi HI UNS akan melibatkan dosen dari luar fakultas untuk mata kuliah tertentu yang membutuhkan keahlian spesifik. Contohnya, mata kuliah Hukum Internasional akan diajar oleh dosen dari Fakultas Hukum. Selain itu, mata kuliah wajib universitas seperti Pendidikan Pancasila dan Kewirausahaan juga akan melibatkan dosen dari berbagai fakultas. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa melalui perspektif lintas disiplin ilmu.
Rapat juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pelaksanaan perkuliahan, baik dari segi kehadiran dosen maupun ketepatan waktu dalam menyampaikan materi dan evaluasi. Setiap dosen diwajibkan menyusun dan menyerahkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) kepada program studi paling lambat dua minggu sebelum perkuliahan dimulai. Dosen juga diminta untuk melaporkan progres penelitian dan pengabdian yang sedang berjalan secara berkala.